" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > ahli waris semua anak perempuan < / h3 > " , " isi " :[ " kami 4 saudara yang semua perempuan . kakak kami tua telah pindah ke agama nasrani . ayah kami telah tinggal dan ibu masih hidup . bagaimana hitung bagi waris di antara kami , ibu dan anak - anak perempuan ? " , " ada yang bilang bahwa apabila semua anak perempuan , akan ada sisa waris yang jadi hak saudara kandung ayah ? mohon jelas pak ustaz . " , " terima kasih atas jawab . " , " wassalamu ' alaikum . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 30 january 2007 06 : 45  " , "  5 . 608 views  n " , " n " , " n " , " kami 4 saudara yang semua perempuan . kakak kami tua telah pindah ke agama nasrani . ayah kami telah tinggal dan ibu masih hidup . bagaimana hitung bagi waris di antara kami , ibu dan anak - anak perempuan ? " , " ada yang bilang bahwa apabila semua anak perempuan , akan ada sisa waris yang jadi hak saudara kandung ayah ? mohon jelas pak ustaz . " , " terima kasih atas jawab . " , " wassalamu ' alaikum . " , " n " , " kalau perhati anggota ahli waris yang anda sampai , memang benar bahwa saudara laki - laki almarhum ayah anda itu masih punya hak waris . hal ini ingat karena almarhum tidak milik anak laki - laki yang waris . anda beliau punya , maka anak laki - laki itu akan hijab duduk saudara almarhum ayah . " , " itu istimewa anak laki - laki bagi orang almarhum / ah . waris yang tinggal tidak akan sebar melebarke ke luarga lain , kecuali hanya untuk anak dan isteri saja . atau ke atas , yaitu ayah atau ibu almarhum . " , " dengan ada anak laki - laki bagi almarhum , waris tidak akan terima oleh saudara laki dan perempuan almarhum , masuk anak - anak . juga tidak akan terima olehpaman dan bibi almarhum , masuk anak - anak . " , " tanpa ada anak laki - laki buat almarhum , maka harta itu kalau sudah ambil jatah oleh isteri dan anak perempuan , maka sisa jadi hak saudara - saudari almarhum . " , " orang yangmenjadi isteri almarhum akan dapat jatah yang pasti prosentasenya , yaitu besar 1 / 8 atau 12 , 5 dari total harta yang tinggal oleh almarhum . besar initelah tetap allah swt di dalam al - quran , sehingga tidak ada hak kita untuk ubah . sebab sudah abadi di dalam firman - nya : " , " . ( qs . an - nisa ' : 12 ) " , " beberapa anak perempuan yang tidak punya saudara laki - laki telah juga tetap hukum di dalam al - quran . besar untuk mereka adalah 2 / 3 bagi dari total harta almarhum , asal jumlah lebih dari satu . " , " kalau jumlah anak perempuan itu hanya dua , maka 2 / 3 bagi itu bagi dua . kalau jumlah anak perempuan itu ada tiga , maka bagi tiga sama besar . dan begitu , bila sampai 100 anak perempuan , maka 2 / 3 bagi itu bagi 100 sama besar . " , " maka hitung jadi mudah . harta almarhum itu kita anggap besar satu , lalu rang untuk isteri yang besar 1 / 8 , kemudian rang lagi dengan jatah untuk 3 anak perempuan yang besar 2 / 3 . " , " meski jumlah anak perempuan ada empat orang , namun karena salah satu non muslim , maka cukup bagi tiga saja . sebab anak yang murtad atau bukan muslim , tidak hak dapat waris dari ayah yang muslim . " , " maka sisa jadi hak saudara ayah . tinggal hitung , berapa jumlah saudara ayah . maka bagi rata jumlah orang . namun bila ada yang perempuan , maka jatah paruh dari jatah laki . "
